PT NKI : Tidak Ada Jual Beli Lahan di Desa Labuh Air Pandan Babel

- 26 Februari 2024, 22:23 WIB
Direktur PT NKI, Ari Setioko
Direktur PT NKI, Ari Setioko /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Ari menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan lain dalam program PT NKI di Desa Labuh Air Pandan, seperti yang diisukan oleh pihak luar.

"Tidak ada pihak lain, PT NKI sendiri melakukannya," tegas Ari. 

Ari menambahkan PT NKI mengacu pada butir ke 4 dan 5 berdasarkan amar keenam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020, bahwa terhadap areal yang pada peta pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.797/Menhut-II/2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan maka (1) dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan. (2) dilakukan perubahan areal perizinan berusaha, (3) dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan kawasan hutan.

"Banyak program kesejahteraan masyarakat untuk Desa Labuh Air Pandan, seperti plasma, CSR, bentuk kerja sama antara PT NKI dengan masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat yang sejahtera, sesuai konsep awal menginginkan kesejahteraan untuk masyarakat," pungkas Ari. (***)

 

 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah