Bawaslu Babel Kaji Dua TPS Berpotensi PSU, di Tanjung Pandan dan Bangka Selatan

- 15 Februari 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /

"Dalam hal ini kita minta juga Bawaslu Basel melakukan kajian, bagaimana kronologi dan proses yang dilakukan oleh petugas KPPS. Apakah mengambil surat suara atau pergeseran surat suara dari TPS terdekat," imbuhnya. 

"Nah, harusnya kan ada proses seperti itu dilakukan oleh petugas KPPS. Ini kami minta segera dilakukan sebelum terjadi proses penghitungan atau rekap. Kami berharap, semua aturan bisa ditaati oleh penyelenggara dan bisa mengawal demokrasi," pungkasnya.

// Berikut Ketentuan PSU

Diketahui ketentuan PSU diatur bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 372 ayat (1) bertuliskan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Didalam Ayat 2 disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, diantaranya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Ketentuan ini lebih rinci dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 80 Ayat (1) dan (2). Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 81 Ayat (3). (***) 

 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah