KPUD Pangkalpinang Bakar Ratusan Surat Suara Rusak Akibat Robek dan Lainnya

- 13 Februari 2024, 21:17 WIB
Disaksikan Pj Walikota dan Kapolresta Pangkalpinang, Dandim 0413/ Bangka serta Forkopimda lainnya, KPUD Pangkalpinang membakar surat suara yang rusak.
Disaksikan Pj Walikota dan Kapolresta Pangkalpinang, Dandim 0413/ Bangka serta Forkopimda lainnya, KPUD Pangkalpinang membakar surat suara yang rusak. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah memusnahkan surat suara yang rusak akibat robek, terdapat bercak tinta dan lainnya. 

Seperti yang dilaksanakan KPUD Kota Pangkalpinang memusnahkan surat suara diantaranya Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 27 lembar, DPR sebanyak 419 lembar, DPRD sebanyak 275 lembar, DPRD kota/ kabupaten sebanyak 162 lembar dan DPD sebanyak 71 lembar total sebanyak 954 lembar. 

"Pemusnahan surat suara ini dengan cara dibakar, disaksikan Forkopimda dan Bawaslu," kata Ketua KPUD Pangkalpinang, Sobarian, Selasa, 13 Februari 2024.

"Kami juga membuat surat berita acara pemusnahan ditandatangani oleh saksi-saksi sebagai bukti administrasi," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, surat suara pengganti yang diterima KPU Babel sebanyak 8.368 lembar, Sabtu, 27 Januari 2024 lalu, yang langsung didistribusikan ke kabupaten/ kota sesuai pengajuan penggantian. 

Pengadaan surat suara pengganti tersebut untuk menutupi kekurangan, usai ditemukannya surat suara tidak layak pakai saat proses sortir di masing-masing KPU kabupaten/ kota beberapa waktu lalu.

Ribuan surat suara pengganti itu terdiri dari lima jenis, dengan rincian surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 928 lembar, surat suara DPR sebanyak 1.519 lembar, sedangkan surat suara pemilihan DPD sebanyak 1.550 lembar.

Kemudian surat suara pemilihan DPRD Provinsi itu 1.433 lembar, serta surat suara DPRD kabupaten/ kota ada 2.838 lembar. (***) 

 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah