Sebanyak 48 Ruang Sekolah jadi TPS, Ini Pesan Pj Walikota dan KPUD Pangkalpinang

- 13 Februari 2024, 21:09 WIB
Salah satu ruangan sekolah yang digunakan untuk TPS di Kelurahan Pasir Garam Pangkalpinang.
Salah satu ruangan sekolah yang digunakan untuk TPS di Kelurahan Pasir Garam Pangkalpinang. /Ist////

MataBangka.com - Berbagai hal di antisipasi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan lancar tanpa kendala, salah satunya penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah sekolah. 

Diketahui di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sendiri terdata ada 48 delapan ruang sekolah yang digunakan sebagai lokasi TPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.

Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke menyampaikan kepada kepala sekolah dan guru dapat membantu petugas KPPS dalam menyediakan fasilitas yang digunakan. 

"TPS di sekolah ini kan pindahan dari lokasi yang rawan banjir dan kendala lainnya," jelas Lusje, Selasa, 13 Februari 2024.

"Kepada KPPS kami harapkan dapat bekerja sesuai aturan itu saja, jaga fasilitas yang ada di sekolah," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pangkalpinang, Erwandi mengatakan dari sebanyak 48 unit sekolah itu terdiri dari dua unit taman kanak-kanak (TK)/ sanggar kegiatan belajar (SKB), kemudian 40 unit sekolah dasar dan enam unit sekolah menengah pertama (SMP). 

Lanjutnya sebanyak 48 unit sekolah tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Pangkalpinang seperti Pangkal Balam, Gabek, Taman Sari, Rangkui, Bukit Intan, Girimaya dan Gerunggang. 

"Kami menghimbau kepada KPPS yang memanfaatkan ruang sekolah dapat menjaga kebersihan dan fasilitas yang ada," pungkas Erwandi.

Terkait adanya sekolah yang dijadikan TPS oleh sejumlah KPPS, Anggota KPUD Pangkalpinang, Margarita menghimbau agar KPPS dapat menjaga kebersihan dan kerapian fasilitas yang sudah diperkenankan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah