"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya. (***)
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya. (***)
Editor: Dwi Haryoto