Sedikitnya 16 TKP dilakukan kedua pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Beberapa korban telah membuat laporan polisi terkait kehilangan motor atas pencurian kedua pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. (***)