Ketua DPRD Babel: Wacana Pemangkasan Honorer Pertimbangkan Azaz Kemanusiaan

- 27 Januari 2024, 19:53 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Kemudian sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 66 diamanatkan bahwa hal ini diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dengan norma ini, mereka yang tidak termasuk ke dalam database BKN dapat tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada masing-masing OPD dengan persyaratan sesuai ikatan kerja. 

Berdasarkan pendataan honorer di database BKN pada akhir Oktober 2022 lalu, di Lingkup Pemprov Babel berjumlah sebanyak 3.848 orang yang terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang masih bekerja dan tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemprov Babel.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK sejak tahun 2022 lalu, kemudian yang mengundurkan diri-berhenti sukarela/meninggal dunia/ diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dan lainnya maka jumlah yang telah terdata terakhir di database BKN menjadi 3.332 orang. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah