Perempuan di Pangkalpinang Berikut Ratusan Butir Ekstasi Diamankan Ditres Narkoba Polda Babel

- 28 Desember 2023, 21:00 WIB
Barang bukti berupa timbangan digital, handphone, ratusan butir ekstasi, sabu dan plastik klip diamankan dari pelaku Caroline.
Barang bukti berupa timbangan digital, handphone, ratusan butir ekstasi, sabu dan plastik klip diamankan dari pelaku Caroline. /Ist/ Humas Polda Babel/

// Sembunyikan Barang Bukti di Box Motor

MataBangka.com - Seorang perempuan berinisial DF alias Carolin (35) warga Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang berikut barang bukti sebanyak 199 butir ekstasi dan sabu dengan berat bruto 57,96 gram, diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya pada Senin, 25 Desember 2023, diduga pelaku merupakan seorang pengedar," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Kamis, 28 Desember 2023.

Dari tangan pelaku, selain barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu yang ditemukan dalam box motor, turut diamankan sejumlah plastik strip, satu unit timbangan digital, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Total yang ditemukan yakni sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan ekstasi sebanyak 199 butir,"terang Jojo.

"Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya," lanjutnya.

"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"ungkap Jojo.

Sementara itu atas pengungkapan tersebut, Jojo menghimbau masyarakat agar turut serta membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah masing-masing bebas dari peredaran gelap narkoba.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah