"Kami sadar, karena Bawaslu banyak kekurangan pengawas, oleh sebab itu kepada peserta dan semua pihak mohon diingatkan, bahwa menjaga dan mengawal pesta demokrasi ini secara bersama-sama," ulasnya.
Menurut Sahirin, berdasarkan PKPU Nomor 15, berbagai bentuk metode kampanye diantaranya pertemuan terbatas baik tingkat provinsi dengan jumlah 2000 orang peserta, kabupaten sebanyak 1000 orang dan nasional sebanyak 5000 orang, harus menyampaikan surat izin pertemuan.
"Hal ini supaya diketahui partai maupun perseorangan, maka dari itu harus menyampaikan suratnya, supaya bisa diketahui siapa penanggung jawab kegiatan," ungkap Sahirin.
Begitu juga dengan pertemuan tatap muka, pemasangan iklan di media atau pun yang lainnya di medsos sesuai aturan sebanyak 20 akun baik di Instagram, Face Book, Twitter atau pun lainnya.
Begitu juga pemasangan alat peraga yang sesuai dengan titik-titik yang tentukan serta dilarang dalam aturannya. (***)