Mesin Tambang Upin Ipin Diamankan Polres Bangka, Beraktifitas di Pantai Rambak Sungailiat

- 5 November 2023, 20:16 WIB
Tidak mengindahkan himbauan yang berulang kali disampaikan, Sat Polair Polres Bangka dan Personil Dit Polairud Babel akhirnya mengamankan mesin tambang Upin Ipin yang beraktifitas di Pantai Rambak Bangka.
Tidak mengindahkan himbauan yang berulang kali disampaikan, Sat Polair Polres Bangka dan Personil Dit Polairud Babel akhirnya mengamankan mesin tambang Upin Ipin yang beraktifitas di Pantai Rambak Bangka. /Ist/ Humas Polres Bangka/

MataBangka.com - Sejumlah mesin Tambang Inkonvensional (TI) jenis Upin Ipin atau Sebu-Sebu, pada Sabtu, 4 November 2023 malam diamankan dari lokasi Sempadang, Pantai Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Kepolisian Resort (Polres) Bangka dan Markas Satuan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Tindakan tegas ini dilakukan karena para penambang, tidak mengindahkan himbauan-himbauan yang sudah dilakukan pihak kepolisian berulang kali.

Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Polair Polres Bangka, Iptu Andy Hendarwanto, mengatakan kegiatan penindakan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari himbauan yang sudah berulang kali dilakukan sebelumnya.

“Iya benar ada mesin milik penambang yang kami amankan saat penindakan di Pantai Rambak," tegas Iptu Andy, Minggu, 5 November 2023.

"Ini merupakan tindak lanjut dari himbauan yang sudah kami lakukan sebelumnya," ujarnya.

Bagi penambang yang ingin mengambil mesinnya, dipersilahkan untuk datang ke Sat Polairud Polres Bangka. Namun, wajib membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penambangan di lokasi tersebut.

“Mesinnya kami amankan dahulu, penambangnya akan diberikan peringatan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktifitas lagi," tukas Iptu Andy. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah