MataBangka.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah didepan mata, lalu bagaimana kesiapan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam menghadapi masalah sengketa yang kemungkinan saja terjadi dalam pelaksanaan mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MA RI, Muhammad Syarifuddin, mengatakan Pemilu merupakan agenda rutin, oleh karena itu MA sudah mempersiapkan hakim-hakim khusus di setiap daerah guna menangani kemungkinan terjadinya masalah sengketa.
Menurutnya sesuai ketentuan ada empat jenis sengketa Pemilu yang bisa masuk ke MA diantaranya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi partai politik (Parpol), pengumuman daftar calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau Pemilu, dan sengketa tentang pelanggaran administrasi pemilihan atau Pemilu, sedangkan perkara lainnya diselesaikan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Tentu harapannya jangan banyak sengketa, Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan baik dan damai, semua bisa memberikan masa depan yang cerah bagi bangsa dan negara," ungkap Muhammad Syarifuddin di Pangkalpinang, Selasa, 31 Oktober 2023.
// Dukungan Peradilan Terkait Ungkap SDM
Ketua MA RI juga mengatakan terkait perkembangan saat ini banyak upaya pengungkapan kasus masalah sumber daya mineral (SDM).
Menurutnya, penanganan di MA ada di bagian hilir, sedangkan di hulu itu ada penyidik dan penuntut.
"Semua perkara yang masuk MA dan peradilan sudah ada ketentuan, tidak boleh menolak satu perkara pun," jelas Muhammad Syarifuddin.
Lanjutnya jika di suatu daerah itu banyak yang tidak puas atau keberatan atas putusan peradilan, secara mekanismenya tetap menempuh jalur hukum yang ada.