Polres Bangka Musnahkan Tanaman Ganja Barang Bukti Tersangka RD, Perkara Sudah P21 di Kejari

- 20 Oktober 2023, 17:30 WIB
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya bersama Kasat ResNarkoba serta perwakilan Kejari dan BNK Bangka membakar barang bukti pohon dan duan ganja kering siap edar hasil tangkapan dari tersangka RD.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya bersama Kasat ResNarkoba serta perwakilan Kejari dan BNK Bangka membakar barang bukti pohon dan duan ganja kering siap edar hasil tangkapan dari tersangka RD. /Ist/ Humas Polres Bangka /

MataBangka.com - Tiga pohon ganja hidup yang ditanam dalam polybag dan tujuh pohon yang sudah kering serta 283 gram daun ganja kering siap edar, dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pemusnahan yang dihalaman Aula Wisma Polres Bangka ini dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bangka, Kasat ResNarkoba dan Kasi Humas Polres Bangka dipimpin langsung Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya.

"Pemusnahan ini merupakan barang bukti yang diamankan Tim Satres Narkoba beberapa waktu lalu, dari tiga kasus satunya sudah P21 atau perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka, dan dua kasus lagi dalam proses penyidikan," kata Taufik Noor Isya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Taufik Noor Isya melanjutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka, berupa tanaman dan ganja kering siap edar dengan cara dibakar hingga menjadi abu supaya tidak ada lagi tersisa.

"Pemusnahan barang bukti ini, guna tidak menimbulkan prasangka terhadap barang bukti yang ada selama ini," ungkap Taufik Noor Isya.

Masih maraknya peredaran Narkoba di masyarakat, pihaknya menghimbau dan mengajak masyarakat apa bila melihat dan menemukan tanaman seperti ini, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat supaya ditindaklanjuti.

"Laporkan apa bila melihat dan menemukan tanaman seperti ini kepada pihak kepolisian terdekat," himbau Taufik Noor Isya. 

Diketahui beberapa waktu lalu, Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku RD (37) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dari pengeledahan ditemukan barang bukti satu buah kantong plastik hitam yang berisikan daun kering dibungkus kertas putih yang diduga narkotika jenis Ganja.

Setelah dilakukan interogasi RD mengaku, menanam sendiri pohon Ganja tersebut dan di rumahnya masih ada barang tersebut (Ganja, red).

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah