KPU: Parpol yang Usung Capres Cawapres Harus Peroleh Minimum 20 Persen Kursi di DPR

Jho
- 16 Oktober 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi: kotak suara KPU- Warga Kabupaten Kuningan Segera Cek DCS DPRD Dapil 3, Segera Jelang Pemilu 2024.*
Ilustrasi: kotak suara KPU- Warga Kabupaten Kuningan Segera Cek DCS DPRD Dapil 3, Segera Jelang Pemilu 2024.* /

MataBangka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan partai politik yang bergabung untuk mengusungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 harus memperoleh minimum 20 persen kursi di DPR.

"Parpol atau gabungan Parpol mana yang dapat mencalonkan pasangan presiden, yaitu Parpol peserta pemilu 2019 yang memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019," ujar Hasyim di KPU RI dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Dan partai tersebut juga menjadi bagian dari partai peserta Pemilu 2024," imbuhnya.

Komisioner KPU, Idham Kholik pun menambahkan, jika aturan-aturan teknis KPU itu telah tertuang dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, persyaratannya kami merujuk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini pasal 169 dan pasal 227 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

"Yang selanjutnya berkenan dengan persyaratan partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana tadi sudah dijelaskan ketua kami, itu harus memperoleh; pertama perolehan kursi dalam pemilu legislatif, pemilu anggota DPR pada tahun 2019 yang lalu itu minimal atau paling sedikit 20 persen atau sebanyak 115 kursi," katanya.

Untuk itu Idham menegaskan, KPU baru akan menerima dokumen Parpol yang mengusung Capres-Cawapres apabila sudah memenuhi persyaratan.

"Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut.

"Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

Kemudian, tambah Idham setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan KPU telah menerima maka sehari kemudian, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal Pasangan Capres dan Cawapres.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x