Yus Derahman Calonkan Diri ke DPD RI, DPRD Babel Lantik Safri Sebagai PAW

- 13 Oktober 2023, 13:32 WIB
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi ketika melantik dan mengambil sumpah jabatan PAW anggota DPRD, Safri.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi ketika melantik dan mengambil sumpah jabatan PAW anggota DPRD, Safri. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Mundurnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yus Derahman dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bangka Barat (Babar) dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), membuat kosongnya alat kelengkapan dewan (AKD).

Oleh sebab itu, DPRD Babel melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui sidang paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah/ janji PAW sisa masa jabatan 2019-2024, pada Jumat, 13 Oktober 2023.

"Yus Derahman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) digantikan Safri, guna menyelesaikan sisa masa jabatannya," kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi.

Herman Suhadi melanjutkan mekanisme proses PAW anggota DPRD telah dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 111 s/d Pasal 122 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata tertib.

Menurutnya pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Babel telah diterima.

"Sehingga kita dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah/ janji PAW ini," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Politisi PDIP ini juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel yang telah melaksanakan tugasnya, sehingga proses dan mekanisme PAW ini berjalan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu yang diwakili Asisten I, Muhammad Soleh, mengucapkan selamat kepada Safri sebagai PAW anggota DPRD Babel yang dilantik secara resmi dan diambil sumpah/janjinya, berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.4-3391 tahun 2023 tanggal 25 September 2023 tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD.

M. Soleh juga menambahkan, dengan dilantiknya Safri sebagai PAW engganti antar waktu anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2019 – 2024, maka lengkap sudah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari partai Gerindra.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah