Tak Jera Dipenjara, Residivis Narkoba Ini Kembali Edarkan Sabu

- 3 Oktober 2023, 17:27 WIB
Narkoba Jenis Sabu
Narkoba Jenis Sabu /ist/

MataBangka.com – Mantan pembalap sepeda motor Syamsudin alias Centang (34) harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang, lantaran miliki narkoba jenis sabu.

Centang ditangkap Tim Kalong dikontrakan kawasan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 21.00 wib lalu.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba,"kata Kasat Resnarkoba AKP Antoni ,Selasa (3/10/2023).

Dari pengakuan pelaku barang haram ini di dapat dari  PAK (DPO) diakui pelaku dirinya sebagai penyimpan saja, pelaku belum ada perintah dari PAK  untuk melempar sabu tersebut.

Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku dan Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, tim Kalong berhasil mendapatkan barang bukti empat bungkus plastik strip bening ukuran besar yang disembunyikan disebuah kaleng yang berada didalam rumah kontrakan tersangka.

"Total barang bukti 395,21 sabu dan barang bukti lainnya berupa handphone, kaleng dan empat lembar plastik bening,"lanjut Antoni.

Atas perbuatannya  pelaku dijerat  pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Kontributor Untung Novrianto)***

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah