Simak 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

- 27 September 2023, 14:41 WIB
Junaidi residivis kasus pencurian berikut barang bukti diamankan Polda Babel.
Junaidi residivis kasus pencurian berikut barang bukti diamankan Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Junaidi (25) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, seorang residivis kambuhan yang berdomisili di Kota Pangkalpinang harus berurusan kembali dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel). 

Junaidi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2018 dan kasus penganiayaan tahun 2021 lalu, diringkus Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel, pada Minggu, 24 September 2023 lalu. 

"Pelaku dibekuk lantaran melakukan curat di wilayah Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu, 27 September 2023.

"Ia diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang," ujarnya. 

Jojo melanjutkan pelaku diketahui melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di waktu yang berbeda. 

Berdasarkan laporan kepolisian, akhirnya Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang banyak terjadi di wilayah Gabek Pangkalpinang.

Dari penyelidikan tersebut, Tim Satgas III Gakkum mendapatkan informasi terkait pelaku tindak kejahatan yang diduga mengarah ke Junaidi.

"Saat diamankan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa rumah dikawasan Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang," jelas Jojo. 

"Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di 12 TKP lainnya, dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni delapan unit handphone serta dompet yang berisi cincin emas 10 mata," lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x