Gudang Timbun BBM Disegel Direskrimsus Polda Babel, Gunakan Dokumen Kadaluarsa Pelaku Beli di SPBN Ketapang

- 25 September 2023, 19:29 WIB
Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang ditimbun pelaku di sebuah gudang di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang ditimbun pelaku di sebuah gudang di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Sebuah gudang di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka disegel Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. 

Gudang yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar terungkap dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pelaku, yang berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, pada Selasa, 19 September 2023 lalu.

Kemudian, Tim Ditreskrimsus menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi di SPBN TPI Ketapang, yang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di Jalan Rawa Indah Desa Kace Timur tersebut. 

Di tempat ini berhasil diamankan tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, yakni Ki (31), Ek (38) dan AS (29) yang memiliki peran berbeda. 

"Ki sebagai pemilik gudang, Ek sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS sebagai sopir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin, 25 September 2023.

"Pada saat berada di gudang, tim juga berhasil mengamankan satu unit mobil truk, satu unit mobil pick up, jerigen sebanyak 168 buah berisi BBM atau sebanyak 3,3 ton, mesin, selang dan corong,"ungkap Jojo.

Jojo melanjutkan tim kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Ki diketahui mendapatkan BBM jenis Solar Subsidi dari SPBN TPI Ketapang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis tertentu.

"Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi/ kadaluarsa," jelas Jojo. 

"Namun masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini," paparnya. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x