Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Barat, menghadirkan Sekda Bangka Barat, Muhammad Soleh menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, pada Kamis 14 September lalu .
Dalam kasus dugaan Tipikor penyelenggaraan lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 ini, menyeret sejumlah terdkawa yakni:
1. Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat)
2. Ridho Firdaus, (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).
3. Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi).
4. Ariandi Pramana alias Bom -Bom (honorer)
5. Hendry (mantan Kades Jebus)
6.Ansori (honorer BPN Bangka Barat)
Para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp 5.468.860.000,00.***