MataBangka.com - Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus Fe alias Midun (32) warga Mendanau, Desa Air Ruai di sebuah pondok kebun di Bukit Betung, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tersangka diamankan pada Kamis, 14 September 2023 berikut barang bukti seberat 18,11 gram Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Narkoba Iptu Minarno, mengatakan pengangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.
"Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama didapati seseorang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu seberat 18,11 gram," kata Iptu Minarno, Sabtu, 16 September 2023.
Kasat ResNarkoba menambahkan modus pelaku FE melakukan transaksi jual beli Sabu, dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan menjual paket sesuai harga pesanan.
"Atas perbuatannya pelaku FE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Minarno.
Kronologis Ungkap Kasus
Terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika ini berawal pada Rabu, 14 September 2023 sekira pukul 13.00 wib, Tim Kibas Satres Narkoba menerima laporan masyarakat dilanjutkan dengan penyelidikan.
Lalu, sekitar pukul 13.50 wib, tim menemukan seseorang seperti yang dilaporkan di sebuah pondok kebun.