Chandra menambahkan, selain pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru merek Napolly, satu buah tangga kayu, satu buah skrap besi bergagang kayu warna kuning, satu buah obeng, satu tang warna silver yang digunakan tersangka untuk membobol pintu rumah toko (Ruko).
"Akibat aksi pelaku ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Chandra Satria. (***)