Tim Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

- 10 September 2023, 19:57 WIB
Reggi Kurniawan (25) diamankan Tim resnarkoba polresta pangkalpinang beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Reggi Kurniawan (25) diamankan Tim resnarkoba polresta pangkalpinang beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. /Untung Novrianto/MataBangka.com/

MataBangka.com -- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.

Kali ini Polisi menangkap Reggi Kurniawan (25) seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, warga Jalan Kemangi, Parit Lalang ini ditangkap pada Sabtu (9/9/2023).

"Berawal saat anggota mendapatkan laporan dari warga. Informasi tesebut menyebutkan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kontrakan tersebut,"terang Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra, Minggu (10/9/2023)

Mendapat informasi ini, pihak kepolisian bergerak menuju kontrakan di Jalan Batu Nirwana RT 003 RW 001 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan, kota pangkalpinang.

Tiba di sebuah kontrakan tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu ukuran besar, tiga bungkus sabu ukuran sedang yang bertuliskan P35 dan satu bungkus sabu ukuran kecil yang bertuliskan P28 serta 65 butir ekstasi yang ditemukan di bawah kursi kontrakan.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu dengan jumlah 130,66 gram dan ekstasi 25,06 gram," beber Antoni Saputra.

Selain mengamankan narkotika jenis ekstasi dan sabu, juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone, kotak kacamata dan barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Antoni.(Kontributor Untung Novrianto)***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah