BRiNST Minta Pemerintah Evaluasi RKAB Perusahaan Smelter di Indonesia, Berpotensi Korupsi Hingga Rp2,5 Triliun

- 5 September 2023, 18:59 WIB
Direktur BRiNST, Teddy Marbinanda  ketika memberikan keterangan pers terkait kondisi pertimahan di Bangka Belitung.
Direktur BRiNST, Teddy Marbinanda ketika memberikan keterangan pers terkait kondisi pertimahan di Bangka Belitung. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Menurutnya pada semester 1 tahun 2023, BRINST melihat kecenderungan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah ekspor tidak akan banyak berbeda.

Berdasarkan data hingga Juni 2023 diolah BRINST dari Kementerian Perdagangan, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT, sebagian besar ekspor tersebut berasal dari smelter swasta.

Pada semester 1 tahun 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia mengekspor 8.307 MT timah, sedangkan smelter swasta mengekspor 23.570 MT.

Berdasarkan riset dan observasi lapangan dalam penerbitan RKAB tentunya harus berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab dapat terwujud di Bangka Belitung

Dari data yang dipublis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelster timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.

Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.

Persetujuan yang semestinya harus ditinjau ulang, melihat indikasi korupsi yang terungkap akhir-akhir ini.

"Kasus korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa saja terjadi di Bangka Belitung," jelas Teddy. 

Dalam kasus tersebut RKAB yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan swasta, ternyata tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut. Dari kasus tersebut beberpaa perusahaan lain turut mendapatkan kekayaan negara berupa bijih nikel milik negara (PT Antam).

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah