Residivis Narkoba Ini Kembali Diciduk Polisi, Karena Miliki Sabu se Berat 53,66 gram

- 5 September 2023, 18:11 WIB
Pelaku dan Barang Bukti 53,75 gram sabu
Pelaku dan Barang Bukti 53,75 gram sabu /Istimewa/

MataBangka.com – Memasuki usia setengah baya, Jun Fo alias Afo (44) harus kembali berurusan dengan hukum.

Pria asal Kelurahan Parit Lalang ini merupakan residivis kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu.

Afo ditangkap pada 31 Agustus 2023 lalu di Jalan Palem, Kelurahan Kacang Pedang sekitar pukul 17.15 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, kami temukan narkoba jenis sabu yang di bungkus plastik strip ukuran besar di balut kertas koran selain itu ditemukan plastik bening di dalam box motor sebelah kiri dan di temukan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di duga Jenis sabu yang  bertuliskan P.4.00 dan 53.75,"terang  Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Rabu (5/9/2023)

Diungkap oleh Antoni ,terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu ini.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, maka saya turunkan Tim Kalong untuk melakukan lidik serta penangkapan terhadap pelaku ,"lanjut Kasat Resnarkoba .

Saat dilakukan interogasi lebih mendalam, pelaku mengakui barang haram tersebut dari seorang temannya yang tidak diketahui namanya, dirinya mengaku hanya sebagai kurir dan hanya mendapatkan upah berupa pemakaian sabu.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 53,66 gram dan barang bukti lainya berupa plastik kresek, koran, handphone hingga sepeda motor ,"tutup Kasat Resnarkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Kasat Resnarkoba.(Kontributor Untung Novrianto)***

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah