Bawaslu RI Laporkan KPU Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Jho
- 4 September 2023, 19:56 WIB
Menjelang Pemilu 2024, banyak kepala daerah di Indonesia termasuk Kota Serang yang memajukan anaknya sebagai caleg.
Menjelang Pemilu 2024, banyak kepala daerah di Indonesia termasuk Kota Serang yang memajukan anaknya sebagai caleg. /Kabar Banten

Adapun kesalahan kedua yaitu, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU melaksanakan tahapan Pemilu di luar program dan jadwal.

Padahal menurut ketentuan yang tertuang dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.

Tak hanya itu, aturan yang membahas soal program dan jadwal juga ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah