Adapun kesalahan kedua yaitu, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU melaksanakan tahapan Pemilu di luar program dan jadwal.
Padahal menurut ketentuan yang tertuang dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
Tak hanya itu, aturan yang membahas soal program dan jadwal juga ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***