MataBangka.com – Oknum Kades Pagarawan ,JY (54) ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (11/8/2023) kemarin.
JY ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan JY, Polisi juga mengamankan rekannya KI (30 ) di sebuah rumah dikawasan Jalan Bukit Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang.
Baca Juga: Ribuan Pegawai Pemkot Pangkalpinang Gotong Royong Bersihkan Kawasan ATM Dan Sekitarnya
"Kami amankan dua orang ini sekitar pukul 22.30 di kediaman KI di Jalan Bukit Manggis, Kelurahan Taman Bunga, usai,” terang Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Sabtu (12/8/2023)
"Selain mengamankan dua pelaku, kami juga mendapati barang bukti berupa ditemukan satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) dan satu buah pirex beling di dapur rumah KI "jelasnya.
Baca Juga: Masuk dalam DCT, Naziarto Bakal Mundur dari Sekretaris Daerah Bangka Belitung
Direncanakan kasus ini akan diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice yang juga merupakan program Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri tentang restorative justice tindak pidana Narkotika.
"Rencana akan diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Senin ini ,"singkat Kasat Narkoba.(Kontributor Untung Novrianto)***