Apa itu Polisi RW dan Tugasnya? yang Baru Saja Diresmikan Ditpolairud Polda Bangka Belitung

- 30 Juli 2023, 23:53 WIB
Peresmian/Peluncuran Polisi Rukun Warga (RW), yang dilaksanakan serentak melalui zoom meeting oleh Baharkam Polri.
Peresmian/Peluncuran Polisi Rukun Warga (RW), yang dilaksanakan serentak melalui zoom meeting oleh Baharkam Polri. /Ist/ Ditpolairud Babel/

Dalam menjalankan tugasnya, Polisi RW bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, seperti Kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, terutama dalam hal pertukaran informasi terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan RW.

Tugas utama Polisi RW adalah mewujudkan keamanan dan kenyamanan di wilayah RW melalui security assessment.

Mereka akan bekerja sama dengan ketua RW setempat dan elemen masyarakat lainnya untuk mencapai tujuan tersebut.

Tujuan utama dari kehadiran Polisi RW adalah untuk menjaga dan menciptakan kondisi aman di tengah masyarakat yang memungkinkan munculnya berbagai konflik sosial.

Dengan adanya Polisi RW, diharapkan warga dapat beraktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan tenang tanpa khawatir akan terjadi gangguan keamanan.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, menjelaskan bahwa Polisi RW memiliki tugas khusus untuk menangani berbagai permasalahan di tingkat RW dengan cepat dan efisien.

Mereka juga berperan dalam mencegah potensi kejahatan di lingkungan masyarakat.

Dalam hal ini, Polisi RW berperan sebagai penjaga ketertiban dan penyelesai konflik sosial yang mungkin muncul di wilayah RW.

Mereka akan melakukan patroli, mengawasi lingkungan, dan berkomunikasi dengan warga untuk mengidentifikasi potensi masalah dan tindakan pencegahan yang tepat.

Kehadiran Polisi RW diharapkan dapat memperkuat kerjasama dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka sendiri.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah