MataBangka.com - Diduga rugikan negara hingga mencapai Rp4,555.021.928.00 dan sisanya masih dihitung oleh ahli, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan tiga orang pejabat di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Pangkal Balam, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketiga pegawai yang ditetapkan tersangka yakni NK berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-609/L.9/Fd.1/07/2023, kemudian tersangka HP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-610/L.9/Fd.1/07/2023, sedangkan tersangka YP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-611/L.9/Fd.1/07/2023.
Ketiga tersangka ini memiliki jabatan berbeda yakni NK dan HP sebagai Deputi General Manager (DGM), sedangkan tersangka YP menjabat supervisor.
"Penetapan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel ini, terkait jasa tunda dan pandu kapal di Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang tahun 2020-2022," ungkap Kepala Kejati Babel Asep Maryono, Jumat, 21 Juli 2023 kemarin.
Menurutnya, terkait kasus ini secara umum Pelabuhan Pangkal Balam ini ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal.
"Namun ternyata dua tahun ini, mereka tidak memungut jasa tunda, kapal masuk dibiarkan begitu saja," jelas Asep.
"Kemudian ada sebagian dipungut, sebagian tidak, terdapat perlakuan yang berbeda," paparnya.
"Karena yang menentukan bayar mereka ini. Ada enam perusahaan kami periksa. Jasa pelayanan pemungutan yang harus dilakukan oleh Pelindo, ada yang diuntungkan disini yaitu para perusahaan pemilik kapal, karena seharusnya tiga orang berkewajiban mengambil jasa pelayanannya," ujarnya.
Ditambahkan Asep, peran ketiga tersangka ini adalah berkewajiban memungut setiap kapal yang akan masuk di Pelabuhan Pangkal Balam ini, namun jasa tunda kapal tersebut ada yang dipungut ada yang tidak.