Di Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia, Akmal Malik Beberkan Banyak Perda Hasil Copy Paste

- 6 Juli 2023, 18:57 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam pembukaan Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia di Novotel Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 6 Juli 2023.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam pembukaan Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia di Novotel Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 6 Juli 2023. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat dimaknai para peserta guna menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang baik.

Selain itu memupuk energi positif dalam membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan Perda.

"Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara lebih maksimal," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomj Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam pembukaan Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia di Novotel Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis, 6 Juli 2023.

Oleh karena itu, lanjutnya melalui rakornas ini diharapkan terbangun komitmen yang tangguh para stakeholder, utamanya Bapemperda sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berperan strategis dalam meningkatkan kualitas Perda yang implementatif.

Bukan sebaliknya, alias perda asal jadi. Pasalnya, masih banyak ditemukan di kementeriannya perda yang hanya menjiplak atau copy paste.

"Ada itu, enggak usah saya sebutkan daerahnya. Diverifikasi (Perda copy paste), kadang-kadang lupa mencabut nama daerah asal yang di-copy paste," beber Akmal.

Menurutnya, daerah bersangkutan beralasan karena ada banyak keterbatasan, baik itu ketersediaan anggaran hingga tenaga ahli hukum.

"Maka dari itu, melalui forum ini, kami harap ini dapat diperbaiki," harapnya.

Dijelaskan Akmal, sesuai mekanisme pembentukan Perda perlu mengedepankan semangat penyederhanaan proses yang implementatif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah