Ribuan Peserta Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia di Bangka Belitung Padati Ballroom Hotel

- 6 Juli 2023, 18:52 WIB
Ribuan peserta terdiri dari Bapemperda, Sekretaris DPRD, Biro Hukum, Anggota DPRD provinsi, kabupaten/ kota seluruh Indonesia, memadati Ballroom Novotel Bangka, Kamis, 6 Juli 2023.
Ribuan peserta terdiri dari Bapemperda, Sekretaris DPRD, Biro Hukum, Anggota DPRD provinsi, kabupaten/ kota seluruh Indonesia, memadati Ballroom Novotel Bangka, Kamis, 6 Juli 2023. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Ribuan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdiri dari Ketua Bapemperda, Kepala Biro Hukum,  Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD baik provinsi, kabupaten/ kota se-Indonesia, memenuhi Ballroom Novotel Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia sebagai optimalisasi peran Bapemperda DPRD dalam fungsi pembentukan Perda, terkait percepatan implementasi peraturan perundangan-undangan daerah.

"Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia ini bertujuan berbagi pengalaman, menyampaikan kendala-kendala apa saja harus dibahas," ungkap Akmal, pada Kamis, 6 Juli 2023.

Lanjutnya dalam kegiatan ini, dirinya ingin peserta membahas isu-isu terkait peraturan daerah dan peraturan kepala daerah itu sangat dinamis, berkembang terus dari waktu ke waktu, termasuk dalam isu terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dimana pemerintah daerah diminta untuk menghapus beberapa regulasi yang bertentangan dengan UU tersebut, belum lagi persoalan regulasi tata ruang dan wilayah," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar Rakornas Bapemperda DPRD ini di fokuskan di beberapa isu saja, sehingga tidak banyak yang di bahas, hal ini supaya isu yang bahas lebih tajam, seperti persoalan UU Cipta Kerja dan RTRW.

Menurutnya masih banyak didalam regulasi UU Cipta Kerja ini yang harus djlakukan penyesuaian, untuk itu melalui Rakornas Bapemperda ini yang dihadiri seluruh Bapemperda DPRD se-Indonesia, untuk berembuk bersama-sama menentukan langkah apa yang akan bisa diambil, sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik.

"Persoalan UU Cipta Kerja ini harus segera diselesaikan, karena ini diperlukan oleh para investor, pengusaha dan yang lainnya," terang Akmal.

"Mereka investor dan pengusaha ini perlu kepastian hukum apakah tempat usaha mereka melanggar aturan atau tidak. Dan ini harus segera disesuaikan dengan perda-perda yang dimiliki semua Provinsi," terangnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah