Sopir Truk Bermuatan Minyak Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Dit Polairud Polda Babel

- 6 Juli 2023, 18:44 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Dua unit mobil truk bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak hitam/ minyak mentah diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).

Dua unit mobil truk tersebut diamankan usai turun dari kapal penyebrangan Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Kedua truk tersebut masing-masing berisikan kurang lebih 10 ton BBM atau Minyak Hitam," tegas Dir Polairud Polda Babel Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis, 6 Juli 2023.

Lanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, dua unit mobil truk yang mengangkut 10 ton minyak hitam tersebut, rencananya akan dikirimkan ke wilayah Pangkalpinang.

"Minyak hitam ini berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tujuan diangkut ke Pangkalpinang," jelas Jojo.

"Namun, pada saat dicek oleh petugas, ternyata tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya.

Selain mengamankan dua unit truk, Jojo menambahkan Direktorat Polairud Polda Babel juga mengamankan kedua sopir truk, yakni AL (34) yang merupakan warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan BS (43) warga Kabupaten Memuji Lampung.

Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel ketika diminta keterangan oleh penyidik, bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana Pasal 110 dan/atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," terang Jojo lagi.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah