MataBangka.com - Dua orang anak dibawah umur, PZ (14) dan MD (13) keduanya warga Kota Pangkalpinang, terpaksa diamankan Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel.
Pasalnya, satu anak putus sekolah dan satu orang masih berstatus pelajar ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Kedua anak ini berhasil diamankan dikediamannya masing-masing, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu," ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo, Selasa, 4 Juli 2023.
Jojo melanjutkan terungkap kasus ini berawal dari laporan adanya pencurian di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa satu unit Handphone Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, satu buah Powerbank warna hitam serta uang tunai.
"Modus mereka merusak jendela samping rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong," jelas Jojo.
"Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada di rumah korban," paparnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku PZ barang hasil curian berupa satu unit handphone tersebut disembunyikan di rumah pelaku, sedangkan uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone untuk digunakannya.
"Ironisnya, sisa uang digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan keperluan sehari hari," terang Jojo.