Polemik Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Pemerintah Wajib Bayar Utang

Jho
- 14 Juni 2023, 14:12 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/

MataBangka.com - Menkopolhukam RI, Mahfud MD membenarkan pemerintah Indonesia memiliki utang kepada pengusaha Jusuf Hamka.

Mahfud MD juga mempersilahkan Jusuf Hamka menagih utang itu ke Kementerian Keuangan RI.

Ia menambahkan akan membantu Jusuf Hamka mengenai teknis maupun memo-memo yang diperlukan.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu (14/6/2023).

Tak hanya itu, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah wajib membayar utang, baik kepada pihak swasta maupun rakyat.

Pernyataan itu, Mahfud MD jelaskan sudah berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023.

“Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayar. Presiden menyampaikan, selama ini rakyat atau swasta punya utang, kita selalu menagihnya secara disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita punya utang juga harus membayar,” katanya.

“Itu merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya, dan pihak swasta yang telah melakukan usaha secara sah dan transaksi yang sah pula,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, pengusaha Jusuf Hama menagih utang pemerintah atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada. Adapun besaran utang yang ditagihnya adalah Rp 800 miliar.***

Editor: Jho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x