Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan, PT Timah Tbk sangat memperhatikan hak-hak tenaga kerja yang telah diakomodir dalam perjanjian kerja sama.
Selain memberikan perlindungan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, PT Timah Tbk melalui CSR juga memberikan BPJS Ketenagkerjaan bagi masyarakat nelayan dan kelompok rentan di Babel.***