Tunggu Pembeli di Pos Satpam, Kiki Berikut 20,33 Gram Sabu Diringkus Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka

- 11 Mei 2023, 10:57 WIB
Upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bangka terus digencarkan Tim Kibas Satres Narkoba setempat, kali ini seorang pemuda diamankan berikut barang bukti 20,33 gram diduga sabu-sabu
Upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bangka terus digencarkan Tim Kibas Satres Narkoba setempat, kali ini seorang pemuda diamankan berikut barang bukti 20,33 gram diduga sabu-sabu /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Ricky alias Kiki berikut barang bukti seberat 20,33 gram diduga sabu, diringkus Tim Kibas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bangka.

Pemuda berusia 37 tahun warga Tanjung Ratu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, di tangkap pada Rabu, 10 Mei 2023.

Pelaku diringkus Tim Kibas ketika hendak melakukan transaksi Narkoba disamping Pos Satpam Rumah Sakit Provinsi Babel di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang.

"Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, pada Kamis, 11 Mei 2023.

"Tim Kibas pun melakukan penyelidikan, tidak lama menunggu pelaku pun berhasil dibekuk," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku Dicky alias Kiki, Satres Narkoba Polres Bangka mengamankan barang bukti dua buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20,33 gram.

Selain itu satu buah batok kelapa berisikan satu lembar amplop angpau berwarna merah, satu kotak rokok merk A Satu warna coklat, satu unit hanphone merek Oppo A37 warna pink, satu buah pirek kaca dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih BN 4417 QI.

"Modus yang gunakan pelaku ini bertemu langsung dengan pembeli, namun berjanjian di suatu tempat," jelas Frizko.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah