MataBangka.com. Pangkalpinang - Diana alias DI (26) warga Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang berprofesi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), diamankan oleh Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Babel.
Pelaku diamankan pada Kamis, 4 Mei 2023, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.
DI nekad mencuri sebuah handphone di salah satu toko sembako yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkal Pinang.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan pelaku yang diamankan oleh Tim Jatanras tanpa perlawanan di rumahnya.
"Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan Batin Iso Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkal Pinang," tegas Jojo di Pangkal Pinang, pada Sabtu (6 Mei 2023).
Mengenai kronologis kejadian, Jojo menerangkan berawal pada saat korban sedang berjualan sembako di tokonya di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.
Pada saat korban sedang sibuk melayani pembeli, handphone diletakan korban diatas karung bawang.
Setelah selesai melayani pembeli, korban mendapati satu unit handphone merk Vivo T21T miliknya sudah hilang.
"Jadi, modus pelaku ini, awalnya berbelanja. Namun karena ada kesempatan, timbullah niat pelaku melakukan pencurian," terang Jojo.