Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Komisi III DPR RI Akan Panggil Mahkamah Agung

- 4 Maret 2023, 13:27 WIB
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat /Antara Foto/Novrian Arbi./

MataBangka.com – Komisi III DPR RI akan melakukan pemanggilan terhadap Mahkamah Agung pasca keluarnya Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur terhadap KPU RI mengenai penundaan pemilu.

Pemanggilan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

Adies Kadir menyebut MA akan dipanggil usai masa reses DPR berakhir, yakni pada 13 Maret 2023 mendatang.

“Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi mengenai masalah ini,” ucap Adies dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu (4/3/2023).

Selain itu, DPR mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim PN Jakpus yang membuat keputusan kontroversial tersebut.

Adies menyebut MA bisa memberikan hukuman berupa dibebastugaskan atau dipindahtugaskan dari jabatannya.

DPR menilai keputusan hakim PN Jakpus tersebut hanya membuat kegaduhan dan menurunkan kredibiltas MA.

Adies menyebut sikap hakim yang memutus perkara tersebut tak peka pada kondisi negara.

“Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini,” ucap Adis.

Halaman:

Editor: Jho

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah