Tak Dipecat dari Polri, Bharada E Terima Sanksi Demosi

- 23 Februari 2023, 09:39 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

MataBangka.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang akrab dikenal Bharada E dikenakan sanksi administratif berupa sanksi demosi atas pembunuhan Brigadir J.

Sanksi demosi kepada Richard Eliezer diputuskan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Kendati dikenakan sanksi demosi, Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dinas di Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis (23/2/2023).

Sidang kode etik terhadap Bharada E ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting.***

 

Editor: Jho

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah