Polresta Pangkalpinang Menangkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal

- 18 Februari 2023, 20:21 WIB
Solar yang diamankan Petugas Kepolisian di TKP
Solar yang diamankan Petugas Kepolisian di TKP /(foto Untung Novrianto)

MataBangka.Com--Gugatan praperadilan Dandy Alamsyah yang merupakan sopir sekaligus terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan BBM ilegal ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Wisnu Widodo saat membacakan putusan praperadilan di PN Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023)

Majelis hakim menilai proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon sah demi Hukum.

sebelumnya seperti diberitakan melalui kuasa hukumnya, Dandy Alamsyah dan Dani Sapriyando mempraperadilankan Cq Kepala Kepolisian Polda Bangka Belitung ,Cq Kapolresta Pangkalpinang dan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang .

Sedangkan pada sidang ke dua yang digelar pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, hakim tunggal Wahyudinsyah Panjaitan juga memutuskan perkara yang sama atas nama Dani Sapriyando dengan putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH usai sidang praperadilan menegaskan bahwa dengan ditolaknya praperadilan pemohon Dandy dan Dani dalam kasus BBM illegal ini menunjukkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang kembali membuktikan profesionalnya dalam penyidikannya.

"Gugatan praperadilan adalah hal biasa dan diantar dalam undang undang, kami dengan sangat senang hati melayani setiap praperadilan terhadap penyidik kami untuk mendapatkan kepastian hukum,"terang Adi Putra

Ditambahkan Adi Putra proses penyidikan pihaknya selalu diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal dan penyidikan kami wajib sudah memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian Materiil.

"Kami sangat menyadari dalam memberantas kejahatan sudah pasti adanya perlawanan yang kuat berbagai cara agar pelaku kejahatan tersebut bisa bebas dari jeratan hukum. Prinsip kami bahwa negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan,"lanjutnya.

Terpisah kuasa hukum pemohon Reza Maryadi mengatakan pihaknya menghormati hakim.

"Kami tadi menguji proses penyidikan artinya kami disini menghormati putusan hakim, keputusan ini belum kami sampaikan ke klien kami secepatnya kami sampaikan ,"singkat Reza Maryadi.

Sebelumnya, unit tipidter yang dipimpin Kaur Bin OPS Polresta Pangkalpinang melakukan patroli di sekitar TKP Jalan Fatmawati RT 1, Selindung Baru (Samping SMP 7) pada 10 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.15 WIB .

Selanjutnya tim masuk, ke halaman belakang rumah tempat penampungan solar dan melihat kegiatan pemindahan BBM olahan jenis bio solar dan mendapati satu unit mobil tangki berwarna biru putih sudah terisi BBM jenis olahan solar.

Berdasarkan klarifikasi dari Agus Susanto dan Dani Sapriyando bahwa solar- solar tesebut merupakan BBM olahan berjenis bio solar yang dibawa dari sumur sulingan tradisional masyarakat di daerah babat Toman,Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengerbekan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan solar tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak 22 ton solar juga diamankan barang bukti mobil tangki bertuliskan PT Cahaya Sejahtera, beberapa unit mobil ,tiga tedmon air ukuran 5300 liter serta barang bukti lainya .

Selain itu Polisi juga mengamankan mengamankan lima orang tersangka yakni DAdan DS dan tiga tersangka lainnnya yang berinisial Su, Za dan Jo.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah