Polda Babel Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Telepon 110 Saat Darurat

Jho
- 25 Januari 2023, 17:46 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana /Jho Kurniawan/

 

MataBangka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan telepon 110 guna melaporkan kejadian tindak pidana.

Layanan Telepon 110 ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian yang nantinya akan ditangani oleh kepolisian di tingkat polres hingga polda dan mabes Polri.

Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana menyatakan nomor layanan ini merupakan satu dari beberapa program unggulan kepolisian dalam penanganan permasalahan di masyarakat, baik tindak pidana maupun kasus lainnya yang berkaitan dengan kriminalitas.

I Nyoman Merthadana menyatakan kepolisian saat ditelpon oleh masyarakat akan segera merespon laporan yang disampaikan.

Di manapun petugasnya yang terdekat pasti akan merespon, mulai dari polres terdekat.

Namun demikian, jika masyarakat menghubungi nomor tersebut (110) maka akan ditanggapi oleh polres terdekat.

"Apabila dua kali melakukan panggilan telepon tetapi tidak diangkat oleh polres terdekat, maka panggilan tersebut otomatis akan terhubung ke Polda," ujar I Nyoman pada Rabu (25/1/2023).

Tetapi jika tidak direspon hingga di tingkat Polda, maka panggilan tersebut akan terhubung ke Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x