Dua Anggota Polda Babel Dipecat Karena Penyimpangan Seksual

Jho
- 20 Januari 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi /PMJ NEWS

 

MataBangka.com - Dua anggota kepolisian di Polda Kepulauan Bangka Belitung dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.

PDTH ini dilakukan setelah adanya pelanggaran perbuatan tercela yakni penyimpanan seksual yang dilakukan oleh dua oknum Anggota Polri Polda Bangka Belitung yakni Bripda RFO dan Bripda RA.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi PTDH pada Sidang KKEP.

"Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Babel, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela atau penyimpangan seksual," ujar Maladi pada Jumat (20/1/2023).

Maladi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Bidang Propam, ia menuturkan oknum tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, ada pula pelanggaran lainnya, yakni Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x