Modus Buka Aura, Dukun Cabul di Bangka Ditangkap Polisi 

- 17 Januari 2023, 13:11 WIB
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi /Jho Kurniawan/

 

MataBangka.com - Seorang warga Desa Mapur Kabupaten Bangka berinisial RU (33) terpaksa harus berurusan dan diringkus oleh Tim Subdit IV dan Tim Jatanras Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

 

RU (33) diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial EA.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan RU (33) berhasil diamankan saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang pada Jumat (13/1/2023) lalu sekira Pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan pelaku didasari atas Laporan Polisi pada tanggal 13 Januari 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilaporkan oleh korban yaitu EA,” ujar Maladi pada saat Konferensi Pers pada Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut Maladi menyebutkan EA melaporkan kejadian ini karena tidak terima diperlakukan tidak sopan saat menjalani pengobatan buka aura wajah.

"Saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban," imbuh Maladi.

Bahkan pada Agustus 2022 lalu, tersangka juga pernah melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan tersangka memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai tersangka menyetubuhi korban.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x