Lahan Bekas Tambang Ditata Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah, Reklamasi PT Timah Tbk 2022 Capai 100 Persen

- 14 Januari 2023, 15:46 WIB
Reklamasi PT Timah Tbk
Reklamasi PT Timah Tbk /

MataBangka.com - PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan reklamasi terhadap kawasan bekas tambang. Pada tahun 2022, 100 persen target reklamasi tercapai.

Pengelolaan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu komitmen PT Timah Tbk sebagai perusahaan pertambangan timah.

Salah satu upaya emiten Berkode TINS ​​ini dalam melakukan pengelolaan lingkungan salah satunya adalah penataan lahan bekas tambang dengan reklamasi.

Reklamasi yang dilakukan TINS ​​ini mengacu pada Undang-undang no 3 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batu bara. TINS juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Holding Pertambangan Indonesia MIND ID ini melaksanakan reklamasi di darat dan laut. Sesuai dengan pola penambangan yang dilakukan yakni perusahaan offshore dan onshore.

Untuk reklamasi darat, TINS ​​merealisasikan 100 persen rencana reklamasi di tahun 2022 dari target 402,5 hektar. Capaian reklamasi TINS ​​tahun 2022 seluasa 403,79 hektar.

Sedangkan untuk tahun 2023, TINS ​​berencana akan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 400 hektar yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bentuk reklamasi darat yang dilakukan seperti revegetasi dan reklamasi bentuk lainnya yang dilaksanakan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.

Reklamasi dalam bentuk revegatasi dilakukan dengan selubung seperti Sengon, Cemara Laut, Jambu Mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x