MataBangka.com - Fajar Saputra (21), warga Jalan Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.d
Fajar berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah karena diketahui melakukan tindak pidana narkotika dengan kepemilikan tanaman jenis Ganja sebanyak 14 dengan bobot 560 gram.
Fajar berhasil diringkus pada Senin (19/12/2022) di sebuah bekas gudang yang beralamat di Jalan Senang Hati Koba, Bangka Tengah.
Kasat Narkoba Iptu Windaris menyatakan Fajar Saputra dibekuk lantaran kepemilikan Ganja.
"Sebelumnya tim kami mendapat informasi tentang tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja di seputaran Kelurahan Padang Mulya," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, anggota melakukan penangkapan terhadap Fajar yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Sinar Bulan, Kecamatan Koba.
"Setelah dilakukan interogasi, Fajar mengaku menyimpan narkotika jenis Ganja," imbuhnya.