Pj Gubernur Babel Umumkan 5 Merek Obat Sirup yang Dilarang di Bangka Belitung, Mohon Perhatiannya Bapak Ibu!

- 1 November 2022, 16:33 WIB
PJ Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin
PJ Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin /Babelprov.go.id

MataBangka.com - Setidaknya ada lima merek obat sirup yang dilarang di Bangka Belitung.

Kelima obat sirup yang dilarang itu adalah Termorex syrup (obat demam), Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Kelima obat sirup ini diumumkan Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin belum lama ini.

Penjelasan lebih detail mengenai lima merek obat sirup ini bisa dibaca selengkapnya di bagian bawah artikel.

Dilansir dari babelprov.go.id, sebagaimana arahan pemerintah pusat, oemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) fokus memperhatikan perkembangan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi akhir-akhir ini.

"Kita berusaha menyampaikan informasi kepada masyarakat, pencegahan terhadap penyebaran atau penularan gagal ginjal akut pada anak di Kep. Bangka Belitung," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamaluddin saat membahas kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala IDI atau IDAI, Kepala Ikatan Apoteker Indonesia, Kepala KKP Pangkalpinang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bertempat di Rumah Dinas Gubernur, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Larangan Ekspor Timah Bangka Belitung terkait Hilirisasi, Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Berdasarkan arahan tenaga ahli, Ridwan Djamaluddin membuat surat edaran gubernur dan sebaran informasi kepada masyarakat,

Beberapa yang ditekankan adalah belilah obat di tempat yang seharusnya (resmi).

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah