MataBangka.com – Tim Satgas gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (22/7/22) malam, berhasil mengamankan 536 buah balok timah dengan bentuk yang berbeda.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya membenarkan adanya pengungkapan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari data yang kita terima, benar bahwa telah diamankannya balok timah ilegal disebuah gudang dirumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang,"kata Maladi, Sabtu (23/7/22).
Dikatakan Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari personil Brimob Polda Babel kepada Dit Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan Balok Timah Ilegal di Desa Batu Belubang.
Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
"Pada saat pengecekan ke dalam Gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal disebuah mobil Truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA,"terang Maladi.
Baca Juga: Semakin Mesra, Pasangan Jennifer Lopez dan Ben Affleck Berciuman dan Menikmati Bulan Madu di Paris
Usai diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda dengan didampingi Personil Brimob Polda guna dimintai keterangan.
Sementara itu, barang bukti Balok timah ilegal yang diamankan sebanyak 536 buah dengan bentuk yang berbeda dilakukan perhitungan kembali di halaman Ditreskrimsus Polda.