Adet Mastur Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Bangka Belitung, Sosok Berpengalaman dari PDI Perjuangan

- 30 Juni 2022, 10:42 WIB
Adet Mastur, Plti Ketua DPRD Babel
Adet Mastur, Plti Ketua DPRD Babel /Facebook Adet Mastur

"Kita semua segenap masyarakat Babel turut mendoakan keselamatan dan kelancaran saudara Herman Suhadi bersama dengan seluruh jemaah haji asal Kep. Babel, agar dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan sehat, khidmat tanpa halang rintang yang berarti, serta dapat kembali dari tanah suci dengan menyandang predikat sebagai haji yang mabrur," ungkap Pj. Gubernur Ridwan.

Kedua, terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dirinya menjelaskan yang paling pokok dari pertanggungjawaban keuangan ini adalah sebagai upaya konkret dan niat baik pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

"Utamanya mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengalokasikan anggaran daerah agar efektif, efisien dan bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," tuturnya. 

Ketiga, terkait Raperda Provinsi Kep. Babel tentang Penyertaan Modal Pemprov. Kep. Babel pada BUMD PT Jamkrida, dirinya menjelaskan bahwa tujuan raperda tersebut merupakan niat tulus pihaknya untuk mengoptimalkan penggalian PAD, khususnya dari sektor perkreditan rakyat, dengan harapan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kenyamanan investasi. 

Namun, setelah beberapa kali proses pembahasan, menghasilkan suatu kesimpulan bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif, yang intinya untuk sementara belum dapat dilanjutkan dan harus mengalami proses penarikan kembali. 

"Adapun beberapa pertimbangan berdasarkan hasil Rapat Finalisasi Pansus DPRD bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri  tanggal 24 Februari 2022 yang lalu, menegaskan bahwa penyertaan modal tidak dapat dilaksanakan sebelum PT Jamkrida merubah status badan hukumnya yang semula merupakan perusahaan umum daerah, harus terlebih dahulu diubah menjadi perusahaan perseroan daerah," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Ida Meika

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah