Tipikor Tata Niaga Timah, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Diperiksa Jampidsus Kejagung

25 April 2024, 20:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena /Ist////

MataBangka.com - SW yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) tahun 2015 hingga awal Maret 2019, SW serta PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 serta sebagai Sekretaris Tim Evaluator RKAB, diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan pejabat di Babel ini adalah dua orang dari 12 orang saksi yang diperiksa pada Kamis, 25 April 2024, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena, mengatakan selain kedua orang tersebut, lima orang dari PT Timah Tbk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, atas nama tersangka TN alias AN dan yang lainnya," ungkap Ketut Sumadena dalam siaran persnya. 

Berikut daftar 10 orang lainnya yang diperiksa penyidik, diantaranya:

1. DW selaku Inspektur Tambang.

2. IWN selaku Inspektur Tambang.

3. HR selaku Inspektur Tambang.

4. YS alias YG selaku pihak swasta.

5. RV selaku CPI PT Timah Tbk.

6. MA selaku CPI PT Timah Tbk.

7. NG selaku CPI PT Timah Tbk.

8. NRN selaku CPI PT Timah Tbk.

9. STJ selaku pihak swasta.

10. AW selaku CPI PT Timah Tbk.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali memeriksa tiga orang saksi salah satunya merupakan pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Penyidik memeriksa dua orang inspektur tambang dan seorang pegawai selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM," ungkap Kasi Penkum Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers, pada Rabu, 24 April 2024.

Lanjutnya, ketiga saksi tersebut diantaranya berinisial FA selaku Inspektur Tambang, kemudian TM selaku Inspektur Tambang dan 

BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM. 

"Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan tersangka TN alias AN dan yang lainnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Ketut. (***) 

 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler