Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan di Desa Labuh Air Pandan Bangka, Ini Penjelasan DLHK Babel

28 Februari 2024, 13:20 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Fery Aprianto /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang saat ini menjadi pembicaraan publik, khususnya di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Fery Aprianto ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini proses dan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan masih berproses di KLHK. 

"Ranahnya sekarang di KLHK, kami masih menunggu hasil atau skema dari KLHK seperti apa," ungkap Feri, Rabu, 28 Februari 2024.

Lanjut Fery, kendati sudah ada izin pengelolaan dan pemanfaatan lahan dari KLHK, lahan tersebut tidak boleh di perjualbelikan. 

"Itukan lahan negara hanya untuk pengelolaan dan pemanfaatan saja, jadi tidak boleh diperjualbelikan," jelas mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel ini. 

Diketahui sebelumnya Direktur PT NKI, Ari Setioko mengaku tidak ada pelepasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang dilakukan perusahaan ke 378 kepala keluarga di Desa Labuh Air Pandan.

"Pencairan dana kepada masyarakat Desa Labuh Air Pandan bukan merupakan pelepasan hak atau GRTT, perusahaan memberikan bantuan pengelolaan lahan kepada 378 KK masyarakat Desa Labuh Air Pandan," ungkap Ari ditemui awak media, Senin, 26 Februari 2024 malam. 

Diakuinya PT NKI sudah melakukan sosialisasi di Desa Labuh Air Pandan, namun saat itu pemerintah desa (Pemdes) tidak mengakui bentuk sosialisasi yang dilakukan PT NKI kepada masyarakat.

Menurutnya, terkait perizinan pengelolaan lahan ini, PT NKI sudah mengajukan surat permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang disahkan Biro Hukum Sekretariat Kementerian LHK tertanggal 20 Desember 2023.

Pengajuan ini pun memperhatikan Surat Kepala DLHK Provinsi Babel Nomor 522/1404/DLHK/TKPKH tanggal 22 Oktober 2021 hal Penyesuaian Terhadap Pemegang Naskah Kerjasama pasca diberlakukannya Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Lebih lanjut diakui Ari, luas lahan konsensi yang dimiliki PT NKI dari KLHK RI di Desa Labuh Air Pandan seluas 850 hektar, setelah melakukan perubahan status kawasan hutan menjadi APL, maka pihaknya baru akan melakukan tahapan selanjut sesuai aturan dari pemerintah setempat dengan melibatkan masyarakat untuk pengelolaan lahan.

"Setelah regulasi dari KLHK RI terkait rekonstruksi tapal batas secara sah, lahan tersebut akan menjadi APL, silakan perangkat desa berkolaborasi dengan masyarakatnya," kata Ari. 

"Tentunya kami sebagai pelaku usaha baik itu di dalam kawasan hutan ataupun APL, kami siap memberikan kontribusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di area, dan masyarakat Babel," paparnya.

Ari menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan lain dalam program PT NKI di Desa Labuh Air Pandan, seperti yang diisukan oleh pihak luar.

"Tidak ada pihak lain, PT NKI sendiri melakukannya," tegas Ari. 

Ari menambahkan PT NKI mengacu pada butir ke 4 dan 5 berdasarkan amar keenam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020, bahwa terhadap areal yang pada peta pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.797/Menhut-II/2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan maka (1) dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan. (2) dilakukan perubahan areal perizinan berusaha, (3) dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan kawasan hutan.

"Banyak program kesejahteraan masyarakat untuk Desa Labuh Air Pandan, seperti plasma, CSR, bentuk kerja sama antara PT NKI dengan masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat yang sejahtera, sesuai konsep awal menginginkan kesejahteraan untuk masyarakat," pungkas Ari. (***)

 

 

 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler