Lembaga Pemenangan Caleg DPRD Babel, Laporkan Dugaan Penggelembungan dan Penggembosan Suara ke Bawaslu Bangka

27 Februari 2024, 21:53 WIB
Ketua Garda Independen, Sri Suwanto didampingi advokat dari Caleg DPRD Babel, Andi Kusuma ketika jumpa pers terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Bangka. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Lembaga Pemenangan Pemilu Garda Independen selaku lembaga pemenangan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Andi Kusuma dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melapor dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.

Seperti diungkapkan Ketua Garda Independen, Sri Suwanto kepada awak media mengatakan laporan yang disampaikan terkait penggelembungan dan penggembosan suara, diduga oleh oknum saksi partai dan oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah tiga kecamatan di Kabupaten Bangka.

"Kami mendapat data yang telah dicurangi berupa suara perolehannya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hilang dan lari ke suara partai," ungkap Sri Suwanto, Selasa, 27 Februari 2024 malam. 

"Sementara pada beberapa TPS ada suara salah satu caleg dari partai yang sama melonjak, berbeda dengan hasil perhitungan sebelumnya di tingkat TPS," ujarnya. 

Lanjut Sri Suwanto perubahan suara kliennya Andi Kusuma yang menjadi berkurang, dan bertambahnya suara caleg lainnya dari PDIP ini diketahui ketika pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).

"Ada TPS di Kecamatan Puding Besar mark up (kenaikan) suara salah satu caleg, kurang lebih mark up 300-san suara, juga ada di TPS Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Mendo Barat," jelas Sri Suwanto. 

"Kami duga dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS secara masif," paparnya. 

Pihaknya berharap apa disampaikan ke Bawaslu Bangka beserta bukti-bukti kecurangan ini dapat segera ditindaklanjuti.

Mengingat pelanggaran dinilai cukup masif di beberapa TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

Sesuai Pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana berbunyi: "anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta. 

Diketahui Andi Kusuma peserta Pemilihan Anggota DPRD Babel tak menyangka, kalau dirinya meraih perolehan suara signifikan, setelah bersaing dengan calon lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bangka. 

Putra daerah yang selama ini menjabat Ketua Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Provinsi Jambi ini, berada di posisi kedua setelah Imam Wahyudi saat ini memperoleh sebanyak 8.000 lebih suara, Andi Kusuma diangka 5.753 suara, kemudian Rustamsyah di angka 5.727 suara.

Dua peringkat teratas ini merupakan wajah baru yang menghiasi keanggotaan DPRD Babel, dengan menggeserkan dua petahana yakni Herman Suhadi dan Rustamsyah. 

"Ini pertama kali saya ikut dalam pesta demokrasi, alhamdulillah perolehan cukup bagus, dan masih menunggu hasil di dua kecamatan lagi, yakni Kecamatan Mendobarat dan Kecamatan Sungailiat dari delapan kecamatan di Kabupaten Bangka," ungkap Andi ditemui awak media, Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. 

"Data enam kecamatan yang sudah penghitungan, dengan data ternyata sama, kami mendapatkan perolehan suara 5.753," ujar pria bergelar doktor (S3) hukum.

Di sisa rekapilutasi dua kecamatan ini yang masih berlangsung pun akan menjadi fokusnya, dengan pengawalan penghitungan hingga selesai. 

"Memang selisihnya sangat tipis, makanya tetap akan kami kawal. Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di rekapitulasi di dua kecamtan yang belum ini," tegas Andi.

Dirinya berharap dapat bekerja semaksimal mungkin, baik KPU dan Bawaslu supaya kondusifitas di Babel tetap terjaga. (***) 

 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler