Berikut Inisial dan Jabatan 11 Orang Saksi Diperiksa Jampidsus Terkait Tata Niaga Timah di Babel

20 Februari 2024, 11:25 WIB
Ilustrasi Tambang Timah di Babel /Ist/ /

MataBangka.com - Sedikitnya ada 11 orang saksi yang diminta keterangan oleh Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kesebelas orang saksi-saksi tersebut diantaranya:

1. AH selaku pihak swasta.

2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.

3. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.

4. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 sampai dengan Oktober 2019.

5. W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur.

6. D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2019.

7. P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.

8. NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 sampai dengan 2017.

9. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 sampai dengan Januari 2019.

10. AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 sampai dengan sekarang.

11. MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.

"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung RI, Kuntadi, Senin, 19 Februari 2024.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, awalnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, lalu berdasarkan hasil penyidikan pada 6 Februari 2024 ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik guna menetapkan tersangka dalam kasus ini telah memperoleh keterangan dari saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. 

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer, yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.

Adapun posisi dalam perkara ini sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. 

Dan untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. 

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 j jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hingga saat ini untuk kepentingan penyidikan, TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan. (***) 

 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler